BATAS REGISTRASI / DAFTAR ULANG KARTU PRABAYAR.

Beberapa bulan yang lalu sempat heboh mengenai registrasi ulang kartu prabayar.

Sebagian besar pelanggan kartu prabayar mendapatkan SMS pemberitahuan cara daftar ulang dan formatnya lengkap.

Ada yang langsung mendaftar.

Tapi banyak juga yang belum daftar...

batas registrasi kartu prabayar, batas daftar ulang kartu prabayar

Ada juga yang sampai saat ini belum regisrasi ulang kartu prabayar. Entah apa yang di tunggu-tunggu. Saya tidak menyebut anda ya..

Apa memang males atau nunggu di blokir saya juga tidak tahu..

Akhirnya karena mungkin waktunya sudah mepet, beberapa provider memperingatkan melalui SMS pemberitahuan untuk melalukan registrasi kartu prabayar.

Bagi anda yang masih belum berhasil melakukan daftar ulang silakan baca lagi (solusi gagal daftar ulang kartu prabayar).

Kalau tetap belum berhasil. Mungkin anda belum beruntung. Tapi jangan menyerah.

Coba lagi.. coba lagi.. dan coba lagi..

Kalau masih belum, coba ke grapari terdekat agar dibantu proses registrasinya.

Batas Registrasi Ulang Kartu Prabayar, Sampe Kapan?...

Beberapa orang akhirnya penasaran, ada juga yang bertanya-tanya. Sebenarnya sampai kapan sih batas registrasi ulang kartu prabayar ini?...

Kalau anda belum tahu, sebenarnya kita diberi waktu beberapa bulan agar mereka melakukan registrasi.

Kira-kira 4 bulanan ya..

Kalau nggak salah adanya pemberitahuan registrasi melalui SMS itu sekitar 31 Oktober 2017.

Terakhir tanggal 28 Februari 2018. Jadi waktunya sekitar 4 bulan. Betul ya?

Ternyata sudah lama juga ya. Jadi, karena sudah hampir sampai batas silakan lakukan registrasi sekarang.

Beberapa bulan sudah berlalu, mungkin anda juga sudah lupa dengan format cara daftar kartu prabayar. SMS pemberitahuannya juga sudah terhapus.

Coba lihat lagi disini (cara daftar kartu prabayar, cara daftar kartu prabayar secara online). Ada dua cara yang bisa digunakan yaitu dengan SMS atau registrasi online.

Segera ya...

Karena kalau telat kartu anda akan di blokir secara bertahap. Pemblokiran tersebut meliputi:
  • Diberikan tenggang waktu sampai dengan 30 hari lagi apabila tidak Registrasi Ulang maka dilakukan pemblokiran telepon keluar dan SMS keluar pada hari ke 30 tersebut.
  • Apabila tidak juga Registrasi Ulang sampai dengan 15 hari berkutnya, maka dilakukan pemblokiran Telepon Masuk dan SMS masuk.
  • Kemudian apabila tidak juga Registrasi Ulang sampai dengan 15 hari berikutnya, maka dilakukan pemblokiran Internet, sehingga total nomor diblok.

Demikian, semoga sebelum tanggal terakhir anda diberi kesadaran. Kalau tidak ya resiko, solusinya mungkin dengan membeli kartu perdana baru ya..

0 Response to "BATAS REGISTRASI / DAFTAR ULANG KARTU PRABAYAR."